Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka pada Kasus Harun Masiku Oleh KPK
Jakarta,Persadasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang stastusnya masih buronan.
Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik untuk Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat yang diterima Persadasatu.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rizz/red
