Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Psikotropika
TANGSEL, Persadasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tindak Pidana Obat Daftar G dan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S dan I.H di salah satu toko kelontong yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di salah satu toko kelontong wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,” ujar AKP Pardiman.
Lebih lanjut, AKP Pardiman menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G secara bebas di toko kelontong tanpa dilengkapi resep dokter, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual obat daftar G di dalam toko kelontong tanpa dilengkapi resep sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir
• 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna kuning, dengan total 60 (enam puluh) butir
• Tablet warna kuning sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir
• 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 (enam) tablet warna kuning, dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir
• Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 4 (empat) butir
Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Jul)
