Sambangi KPK, Ahok Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina

Sambangi KPK, Ahok Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina

Jakarta,Persadasatu.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1) pagi. Ia tiba pukul 11.14 WIB.

Ahok mengaku dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Buat saksi untuk perusahaan, LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada awak media di Kantor KPK.

Ahok mengatakan pemeriksaannya tersebut berkaitan saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Ia mengklaim kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini bersumber dari laporan pihaknya.

“Iya (pemeriksaan berkaitan dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina). Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” kata Ahok.

KPK membenarkan memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dimaksud. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum ingin memberi informasi materi yang hendak digali penyidik kepada Ahok.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa melalui keterangan tertulis.

Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lain.

Mereka ialah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.

Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

 

 

Rizz/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *