Razia Satpol PP Tangsel di THM Ungkap Peredaran Miras Ilegal yang Signifikan

Razia Satpol PP Tangsel di THM Ungkap Peredaran Miras Ilegal yang Signifikan

TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melancarkan operasi razia pada Tempat Hiburan Malam (THM) pada dini hari ini, dengan hasil yang menggemparkan. Sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita dalam operasi tersebut.

Razia yang tersebar di beberapa titik di Tangsel ini memberikan hasil yang cukup signifikan. Tiga THM menjadi sasaran razia karena nekat beroperasi saat Bulan Ramadhan, di mana operasi dilakukan pada Sabtu dini hari, tanggal 23 Maret 2024.

Muksin Al Fahri, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, memberikan penjelasan terkait kegiatan ini. “Operasi ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah di bulan suci Ramadhan,” ungkap Muksin.

“Dalam razia ini, kami menemukan beberapa THM yang melanggar edaran terkait Bulan Ramadhan dan Peraturan Daerah dengan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol,” tambahnya.

“Kami melakukan penegakan Perda di tempat-tempat tersebut dan mengharapkan seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga Tangsel sebagai wilayah yang aman dan nyaman,” tutur Muksin.

Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami memerlukan informasi dari masyarakat untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Berikut adalah hasil dari razia di beberapa lokasi serta jumlah botol miras yang berhasil disita oleh Satpol PP Tangsel:

– Di Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara, tim Satpol PP berhasil menyita total 17 botol miras.
– Lapo Pondok Ranji menjadi lokasi dengan temuan paling mencengangkan, di mana Satpol PP berhasil menyita total 461 botol miras.
– Melody Cafe, yang terletak di Kawasan ITC BSD Serpong, juga tidak luput dari pengawasan. Sebanyak 305 botol miras berhasil disita dari tempat ini.

Dengan hasil razia di tiga lokasi tersebut, total botol miras yang berhasil disita mencapai 783 botol.

Operasi ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal di Tangsel masih menjadi perhatian serius Pemkot Tangsel. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap peredaran THM demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Operasi razia ini dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan. Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan, membatasi jam operasional tempat hiburan malam, rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis lainnya.

(Indi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *