Polres Tangsel Tetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam

Polres Tangsel Tetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam

TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 4 tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Santoso mengatakan ke-empat tersangka tersebut berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian sebagai berikut : Inisial D laki-laki 53 tahun, inisial I laki-laki 30 tahun, inisial S laki-laki 36 tahun, inisial A laki-laki 30 tahun,” ucap Kapolres Tangsel saat konferensi pers, Selasa (07/05/2024).

Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain.

“D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan,” ungkapnya.

Sementara, I berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong korban sebanyak dua kali.

S berperan membawa senjata tajam pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri.

Kemudian tersangka A disebut membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.

Diketahui, kejadian tersebut viral di media sosial instagram pada Minggu (05/05/2024), dalam rekaman video tersebut terlihat ramai ramai warga gruduk kontrakan mahasiswa yang sedang berdoa bersama.

Kemudian, pihak korban tampak melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

(Bsh/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *