
Polres Tangsel Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Curug, Motif Sengketa Uang Hasil Curian Terungkap
Tangerang Selatan, 9 Agustus 2025 – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di lahan kosong Kampung Pos Bitung, RT.001/RW.004, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel pada Jumat (8/8), menjelaskan bahwa tim khusus gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug telah dibentuk untuk mengungkap kasus ini.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka yang diketahui melarikan diri setelah kejadian. Kurang dari 4 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka berinisial BT alias DT, seorang laki-laki berusia 43 tahun,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dan korban, yang diketahui berinisial TH alias G (46 tahun), saling mengenal. Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian ban serep truk yang kerap beraksi di sekitar Tol Bitung–Merak.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA., menambahkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah karena kesal terhadap korban terkait pembagian uang yang diduga hasil pencurian ban serep truk.
“Tersangka merasa tidak adil dalam pembagian hasil curian, sehingga memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., serta Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil.
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan, dan segera melapor ke pihak kepolisian melalui hotline 110, 24 jam, apabila melihat aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kami siap hadir untuk menangani dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tangsel berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.