Polres Tangsel Gagalkan Jaringan Narkoba Sintetis 21,2 Kg Senilai Rp21 Miliar

Polres Tangsel Gagalkan Jaringan Narkoba Sintetis 21,2 Kg Senilai Rp21 Miliar

Tangerang Selatan,persadasatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sintetis lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka diamankan dengan total barang bukti 21,2 kilogram narkoba senilai Rp21 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Ingkiriwang, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Pardiman.

“Pengungkapan ini dapat menyelamatkan hingga dua juta jiwa dari bahaya narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan narkoba, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan Berantai di Tiga Lokasi

Gading Serpong

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (7/8/2025) dini hari di kawasan Lampu Merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya. Dua tersangka, AS (30) dan FF (27), ditangkap dengan barang bukti 64,79 gram narkotika sintetis berupa daun kering. Narkoba tersebut diperoleh melalui transaksi Instagram dan akan diedarkan di wilayah Serpong.

Cianjur

Jumat (12/9/2025), tim Satresnarkoba menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) ditangkap dengan barang bukti 2.839 gram narkoba sintetis serta tiga timbangan digital. Barang tersebut diketahui dipesan melalui akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan siap diedarkan lewat akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.

Yogyakarta dan Bekasi

Senin (15/9/2025), polisi kembali meringkus tiga tersangka di sebuah homestay di Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta. Tersangka MR (23), LR (26), dan BN (26) kemudian dikembangkan hingga ditemukan laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita:

 

7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA

 

3.900 ml cairan MDMB-4en PINACA

 

124,5 gram selai mengandung MDMB-4en PINACA

 

4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene

 

2.400 gram serbuk Potassium Carbonate

 

Berbagai peralatan masak laboratorium

 

Tersangka MR diketahui sebagai pemasok bahan baku narkotika sintetis dari luar negeri, sementara LR berperan sebagai peracik. Polisi kini masih memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga memasok bahan baku dari China.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AS dan FF: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), ancaman 5–20 tahun penjara.

 

AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

 

MR, LR, dan BN: pasal serupa dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

 

Komitmen Polres Tangsel

 

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk mengatasi peredaran melalui platform digital.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan memastikan wilayah kami bebas dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan terbongkarnya jaringan besar ini, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kini semakin canggih dan marak melalui media sosial.

#Team HumRitaMul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *