Polres Tangsel Bongkar Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Apartemen Wilayah Serpong

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Apartemen Wilayah Serpong

TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar lokasi pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis, Kamis (16/05/2024).

Lokasi tersebut tepatnya berada di dalam sebuah unit apartemen TreePark, jalan Raya Serpong, kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pembongkaran lokasi produksi narkoba tersebut bermula saat anggota satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial AF (23) dan MR (20) pada Selasa (23/04/2024).

Kedua tersangka tersebut diketahui berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis kurang lebih seberat 2 kilogram.

“Ada 2 tkp, yang pertama pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka berinisial AF yang domisilinya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berusia 23 tahun, yang kedua inisial MR domisili juga sama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, usia 20 tahun,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan pers, Kamis (16/05/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tembakau sintetis dari wilayah Serpong.

Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel akhirnya berhasil mengamankan pria dengan inisial MA (22) di jalan Sunburst, BSD Serpong.

“Dari keterangan tersangka yang kita amankan, Pada hari Selasa 14 mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di jalan sunburst bsd, Tangerang Selatan, dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial MA yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan usia 22 tahun,” tambahnya.

Kronologi

AKBP Ibnu mengungkapkan, saat diamankan, MA kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 kg dan sebuah kunci apartemen.

“Kemudian tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total keseluruhan mencapai 24 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

(Xena/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *