
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Rp12,5 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap
TANGERANG SELATAN,PERSADASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasus bermula dari hasil patroli rutin Unit Reskrim Polsek Curug yang menemukan ribuan benih lobster di dalam truk mencurigakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita lebih dari 28 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang akan dikirim ke luar negeri.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal. Perdagangan benih lobster tanpa izin termasuk kejahatan lintas negara,” tegas AKBP Victor.
Awal Pengungkapan dan Penangkapan Berantai
Aksi penyelundupan ini terbongkar pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Tim patroli Polsek Curug yang dipimpin Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K. menghentikan sebuah truk di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Desa Kadu.
Ketika diperiksa, petugas menemukan dua box berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen. Penelusuran lebih lanjut mengantarkan polisi pada sejumlah pelaku lain di sekitar SPBU Kadu, hingga akhirnya total 28.538 ekor BBL disita dari enam box berpendingin.
Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya:
1 unit truk Mitsubishi B-9530-I
1 unit Honda Mobilio B-1169-VKS
1 unit Daihatsu Luxio R-1822-P
6 unit telepon genggam
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., mengungkapkan bahwa penyelundupan ini telah dilakukan berulang kali.
“Tersangka utama AF sudah menjalankan operasi ilegal ini sejak Agustus hingga September 2025 dengan total 15 kali pengiriman. Omzetnya ditaksir mencapai Rp12,5 miliar,” jelasnya.
Jalur Penyelundupan: Dari Pangandaran Menuju Malaysia
Para pelaku diketahui mengambil benih lobster dari Pangandaran dan Cilacap, lalu menampungnya di Curug untuk kemudian dikirim ke Lampung dan Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Skema pengiriman ini dilakukan secara berantai menggunakan kendaraan pribadi dan truk sewaan. Polisi menyebut para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan memanfaatkan jalur darat non-komersial.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yakni:
S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40), I (30) serta dua pelaku lain yang masih buron (DPO) berinisial TS dan C.
Mereka berperan sebagai pengumpul, sopir, pengantar, hingga koordinator pengiriman lintas wilayah.
Keterangan Ahli: Ancaman Serius Bagi Ekosistem Laut
Dua pakar turut dilibatkan dalam proses penyidikan, yakni Prof. Dr. Adi Susanto (Ahli Perikanan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dan Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D. (Ahli Pidana).
Menurut keduanya, perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem laut dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Komitmen Polres Tangsel: Perkuat Pengawasan dan Sinergi
Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur perlintasan yang rawan menjadi tempat transit penyelundupan komoditas perikanan ilegal.
“Kami akan meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat lintas daerah agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sachril, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat laporan masyarakat.
“Partisipasi publik sangat penting. Bila ada kegiatan mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera kami tindak,” pungkasnya.
🦞 Fakta Singkat Kasus:
Jumlah benih disita: 28.538 ekor
Nilai ekonomi: ± Rp12,5 miliar
Tersangka: 8 orang (2 DPO)
Asal benih: Pangandaran – Cilacap
Tujuan akhir: Malaysia
(Res Hun Polres*)