Perkebunan Sawit di Sukabumi Perlu Penataan, Dinas Pertanian Catat Sebagian Belum Lengkapi Izin Diversifikasi
Sukabumi,persadasatu.com — Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mencatat perlunya penataan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Berdasarkan data tahun 2025, total luasan kebun sawit di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 17.760,79 hektare, di mana sebagian di antaranya belum tercatat memiliki izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman.

Dalam catatan Dinas Pertanian, beberapa kebun sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) masih memerlukan penyesuaian administrasi perizinan. Di antaranya PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Sementara itu, PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Selain BUMN, beberapa perkebunan kelapa sawit milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) juga tercatat masih dalam proses atau belum melengkapi izin diversifikasi. Di antaranya PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog dan PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang. Adapun lahan sawit yang berada di kawasan Geopark Desa Tamanjaya disebut masih memerlukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap penanaman kelapa sawit harus disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.
“Kebun sawit yang izinnya sudah terbit tentu mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara yang belum memiliki izin diversifikasi perlu dilakukan pembinaan dan penyesuaian administrasi,” ujar Eris, Kamis (22/01/2026).
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Eris menyampaikan bahwa kebun yang telah ada sebelumnya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek business to business (B2B) dan lingkungan.
Menurutnya, dari sisi agroekologi, tanaman sawit perlu disesuaikan dengan karakter wilayah Jawa Barat, terutama terkait pengelolaan air dan keseimbangan lingkungan.
Mengenai kewenangan pengawasan dan penindakan, Eris menyebut hal tersebut berada pada ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait izin Hak Guna Usaha (HGU). Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menyusun regulasi daerah sebagai dasar pembentukan tim penanganan terpadu.
“Penyesuaian izin dan pemanfaatan lahan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, aspirasi masyarakat juga mencuat terkait kepastian pengelolaan lahan. Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Cikidang (KORSA), Imran Firdaus, berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan reforma agraria.
Ia menilai, sebagian lahan negara yang selama ini dimanfaatkan oleh HGU di wilayah Cikidang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
“Masyarakat berharap adanya kepastian hukum atas lahan yang telah digarap puluhan tahun, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal,” ujarnya.
Imran juga menyampaikan bahwa pemberian kepastian hak kepada masyarakat dapat mendorong peningkatan pendapatan negara melalui sektor pajak serta mengurangi kesenjangan sosial di wilayah perkebunan.
Masyarakat berharap penataan perkebunan sawit di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan secara bertahap, dialogis, dan sesuai regulasi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(Lutfi Yahya, Andri M.JWI)
Editor Redaksi.
