Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji

Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji

TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Langkah tegas ini dilakukan karena warga setempat mengeluhkan keberadaan TPA ilegal tersebut.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning dan di segel yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

“Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ,” kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.

“Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan jika kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line. Kata dia, hal itu berarti tindak pidana telah dilakukan.

“Di situ sudah disegel, police line. Jadi, kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian,” lanjutnya.

Penindakan yang dilakukan ini, bersama lintas sektor mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu didukung aparat Kepolisian dan TNI.

(bsh/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *