Pemkot Tangsel Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Perkuat Sistem Pelaporan Gratifikasi bagi ASN
TANGERANG SELATAN,persadasatu.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui Inspektorat, Pemkot Tangsel menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait pengendalian dan pelaporan gratifikasi kepada seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 54 kelurahan di Kota Tangerang Selatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai aturan gratifikasi serta tata cara pelaporannya sesuai regulasi terbaru.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa keterlibatan seluruh jajaran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang berintegritas.
“Partisipasi seluruh kelurahan menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan ini mengatur batasan nilai pemberian yang harus dilaporkan serta mekanisme pelaporannya.
Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menjelaskan bahwa setiap pemberian yang nilainya melebihi Rp1,5 juta wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Namun demikian, menurutnya, meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, maka tetap harus dilaporkan untuk dilakukan penilaian.
“Walaupun nilainya kecil, jika ada kaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” jelasnya.
UPG Jadi Garda Depan Pengawasan
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan sendiri telah dibentuk sejak awal berdirinya Inspektorat dan menjadi pintu utama bagi pelaporan gratifikasi dari seluruh OPD.
Melalui mekanisme yang berlaku, setiap dugaan penerimaan gratifikasi akan dilaporkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi awal sebelum diteruskan kepada KPK.
Jika hasil penilaian menyatakan bahwa pemberian tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui KPK.
Selain di tingkat Inspektorat, setiap OPD juga diwajibkan membentuk UPG internal guna mempermudah proses pelaporan di lingkungan masing-masing.
“Setiap OPD harus memiliki UPG. Kami akan mengevaluasi kembali unit mana saja yang belum membentuknya,” tambah Zubair.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh aparatur semakin memahami risiko gratifikasi sekaligus terdorong untuk aktif melaporkan setiap pemberian yang berpotensi melanggar aturan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
(Red)
