Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Targetkan Peta LSD di 17 Provinsi Rampung Juni 2026

Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Targetkan Peta LSD di 17 Provinsi Rampung Juni 2026

Jakarta ,persadasatu.com– Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026, pemerintah telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan dapat diselesaikan pada kuartal II 2026.

“Diharapkan pada triwulan kedua ini, tepatnya sekitar 15 Juni 2026, peta luasan LSD dari 17 provinsi tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (30/03/2026).

Berdasarkan hasil pengolahan data dari berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan di 12 provinsi mencapai sekitar 2,7 juta hektare dan saat ini tengah memasuki tahap finalisasi untuk penetapan melalui keputusan menteri.

Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit, hingga sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

“Proses ini meliputi verifikasi data dengan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah agar menghasilkan data yang akurat,” jelas Ossy.

Selain itu, ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, dan Rencana Tata Ruang (RTR), guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Dalam upaya percepatan tersebut, dukungan lintas kementerian dan lembaga dinilai sangat krusial, termasuk dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian data untuk 17 provinsi mencakup luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Kami minta dukungan semua pihak agar proses ini berjalan sesuai target, sehingga pada pertengahan Juni 2026 dapat diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan.

Turut mendampingi dalam Rakortas tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald, serta dihadiri sejumlah pejabat kementerian terkait, termasuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan di berbagai daerah.

(Hum/Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *