PB HIMASI Geruduk Kantor KCD Sukabumi Protes Soal Pungutan Iuran di Sekolah Negeri
SUKABUMI,PERSADASATU.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (HIMASI) mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Selabintana, Sukabumi, untuk menyampaikan protes terkait dugaan praktik pungutan iuran di sekolah-sekolah menengah di Sukabumi,
HIMASI mempertanyakan keabsahan praktik pungutan yang, menurut mereka, telah menyalahi ketentuan dan berdampak negatif bagi akses pendidikan di wilayah tersebut.
Ketua HIMASI, Yuyu, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang seharusnya diselenggarakan tanpa biaya tambahan. Namun, dalam kenyataannya, pungutan liar atau pungli masih menjadi masalah di sejumlah sekolah.
“Sekolah adalah tempat siswa menimba ilmu dan mengasah integritas, tetapi masih saja tercemar dengan praktik pungli. Ini akan membuat akses pendidikan semakin mahal dan mengancam kelangsungan pendidikan bagi banyak warga,” ujar Yuyu.
Menurutnya, praktik pungli di sekolah-sekolah negeri dapat terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengambilan ijazah kelulusan. HIMASI juga menyoroti anggaran pendidikan yang seharusnya sudah cukup dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2016.
“Hukum mengatur bahwa pungutan hanya diperbolehkan di sekolah swasta. Namun, kami menemukan bahwa di beberapa sekolah negeri di Sukabumi, masih ada pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Bahkan, ada iuran yang dikumpulkan tanpa persetujuan komite sekolah, dan langsung dikelola oleh pihak sekolah, melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ungkap Yuyu.
Selain itu, HIMASI mengungkapkan adanya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP), di mana dana bantuan sebesar Rp1.800.000 dipotong hingga Rp1.000.000 dengan alasan pelunasan sumbangan. “Ini adalah salah satu bentuk korupsi yang harus ditindak tegas. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, mereka dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Yuyu.
HIMASI menyampaikan empat tuntutan kepada pihak KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat:
1. Menuntut KCD Pendidikan Wilayah V untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
3. Menuntut Kepala KCD dan Kasi Pengawasan Pendidikan Wilayah V untuk mundur dari jabatannya.
4. Mendesak pelaku pungli di sekolah-sekolah untuk mengembalikan dana yang telah dipungut.
HIMASI berharap tindakan tegas ini bisa menjadi titik awal pemberantasan pungli di institusi pendidikan demi menjaga hak-hak dasar pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap tuntutan ini bisa ditindaklanjuti dengan serius, karena praktik pungli di sekolah adalah ancaman bagi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Yuyu.
Selain itu sambung Yuyu dalam menyampaikan tuntutan itu, pihak KCD tidak memberikan jawab sedikitpun. Sontak hal tersebut membuat kecewa para mahasiswa yang melakukan aksi. Sehingga Yuyu mengatakan aksi tersebut akan terus dilanjut bahkan jika tidak ada terus ada jawaban akan melakukan laporan pengaduan.
“Kita akan aksi kembali lagi dengan aksi yang lebih banyak dan akan membuat laporan aduan,” singkatnya. “
A.MAHES/RED