Mulai 1 Juni Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP
JAKARTA, PERSADASATU.COM – Pertamina Patra Niaga mulai tanggal 1 Juni mendatang mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kebijakan itu diambil guna memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/05/2024).
Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.
Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.
“Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Nathan Kacaribu menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, orang miskin yang menikmati subsidi LPG 3 kg 23,3 persen dari sasaran.
Sementara, 57,9 persen pengguna LPG 3 kg lainnya adalah orang kaya. Begitu juga dengan BBM subsidi. Dari jumlah yang disalurkan 60 persen dinikmati orang kaya dan orang miskin hanya menikmati 40 persen dari total yang diberikan.
(Bsh/Red)
