Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah untuk Cegah Konflik Antartetangga

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah untuk Cegah Konflik Antartetangga

Jakarta, PersadaSatu.com – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat yang tengah mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri diimbau memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh guna menghindari persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat, tidak hanya menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan.

“Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah proses jual beli dan warisan, serta menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa pengukuran dilakukan setelah batas dan letak tanah ditetapkan serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan sosial.

“Jika tidak dijaga, sengketa lahan bisa terjadi dan berujung pada proses hukum panjang, bahkan merusak hubungan sosial dengan tetangga,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanah dengan langkah sederhana, seperti memasang patok permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang dimiliki belum bersertipikat.

Shamy Ardian menambahkan, sertipikat tanah memiliki peran penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (HmS/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *