Menteri ATR/BPN Sambut Baik Putusan MK Terkait Hak Atas Tanah di IKN

Jakarta,persadasatu.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapan kementeriannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikannya menyusul diterbitkannya putusan MK yang mengoreksi ketentuan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di kawasan IKN.

Nusron menegaskan bahwa setelah keluarnya putusan tersebut, Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian dan lembaga terkait untuk harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).

Putusan MK Kembalikan Durasi Hak Tanah ke Ketentuan Nasional

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN tidak lagi dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Dengan demikian, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai wajib mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang terukur.

Nusron menilai ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan tanah. Ia menegaskan, koreksi tersebut tidak menghambat investasi.

“Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegasnya.

Perlindungan Masyarakat dan Penguatan Fungsi Sosial Tanah

Selain itu, Nusron menilai putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, terutama terkait perlindungan masyarakat lokal dan adat di sekitar kawasan IKN. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Menteri Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

“Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan akuntabel dan sesuai konstitusi,” ujarnya.

Berbagai proses penyesuaian regulasi kini tengah dipersiapkan, sembari menunggu pembahasan teknis lebih lanjut dengan lintas kementerian dan lembaga.

(PersadaSatu.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *