Menteri ATR/BPN Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Menteri ATR/BPN Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Jakarta,persadasatu.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih komprehensif untuk merapikan administrasi pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (24/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, persoalan tumpang tindih lahan selama ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan kasus per kasus. Dibutuhkan fondasi hukum baru berupa Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang mampu menjadi payung besar dalam penyelesaian persoalan.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Nanti di dalamnya ada masa transisi, sebagaimana dulu UU Pertanahan memberi waktu 20 tahun untuk pendaftaran ulang eigendom dan hak-hak barat,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikat 1961–1997 Banyak Jadi Sumber Tumpang Tindih

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih lahan yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Karena itu, ia menilai penting adanya aturan khusus dalam UU baru nanti.

“Kita umumkan dalam UU itu, pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu 5 atau 10 tahun untuk penataan ulang. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, persoalan ini akan terus muncul,” tegasnya.

Komisi II DPR: Persoalan Bukan Hanya BPN, Tapi Akibat Tumpang Tindih Regulasi

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut menyoroti bahwa sengkarut pertanahan bukanlah semata kesalahan BPN, melainkan efek dari tumpang tindih berbagai undang-undang lintas sektor seperti UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, dan UU Perbendaharaan Negara.

“Makna filosofis UUPA itu untuk keadilan sosial, tapi beberapa regulasi justru memprivatisasi aset negara dalam jangka waktu tak terhingga. Ini paradoks,” kata Khozin.

Ia menegaskan bahwa permasalahan pertanahan yang berulang menunjukkan adanya kerusakan konstitusional yang harus segera dibenahi.

Komisi II DPR Siap Dukung Langkah Pembenahan ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin rapat menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah perbaikan sistem pertanahan nasional.

“Komisi II memiliki komitmen untuk mendukung apa yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN, termasuk dukungan anggaran,” ujarnya.

Rapat Dihadiri Seluruh Jajaran ATR/BPN

Rapat tersebut diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta disaksikan secara daring oleh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

PersadaSatu.com

Editor: Tim Redaksi

#ATRBPN #Pertanahan #NusronWahid #KomisiIIDPR #AdministrasiPertanahan #PersadaSatu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *