Masyarakat Diimbau Pasang Patok Permanen untuk Kurangi Konflik Tanah

Masyarakat Diimbau Pasang Patok Permanen untuk Kurangi Konflik Tanah

Purworejo, Jawa Tengah,persadasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah yang permanen guna mengurangi potensi konflik pertanahan. Imbauan ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Menteri Nusron menekankan pentingnya penggunaan bahan yang lebih kuat dan tahan lama seperti beton, kayu, atau besi sebagai penanda batas tanah. Menurutnya, penanda batas tradisional seperti pohon atau gundukan tanah sudah tidak lagi relevan karena mudah hilang atau berubah.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim,” ujarnya.

Pemasangan patok batas yang jelas dan permanen juga berfungsi untuk membedakan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk area seperti batas pantai, sempadan, dan sungai. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih klaim dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam proses pemasangan patok, Menteri Nusron mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pemilik lahan yang berbatasan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai batas yang sah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

GEMAPATAS 2025 merupakan gerakan serentak di seluruh Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif untuk mengurangi konflik pertanahan. Diharapkan, melalui gerakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat, sehingga tercipta kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.

#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *