
Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Oknum TPPO ke Polres Metro Depok, Korban Disiksa di Kamboja
DEPOK, PERSADASATU.COM — Lembaga Aliansi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penyiksaan terhadap seorang warga Indonesia bernama Abi, yang diduga menjadi korban eksploitasi dan kekerasan saat bekerja di Kamboja.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Ruswandi mengungkapkan, laporan ini berawal dari pengaduan seorang keluarga tenaga kerja luar negeri (TKL) bernama Iis, yang melapor bahwa keponakannya, Abi, mengalami penyiksaan berat dari majikan di Kamboja. Abi sebelumnya direkrut oleh seorang pria bernama Iwan, warga Bogor, yang menjanjikannya pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah preventif dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Indonesia di Kamboja untuk mengevakuasi dan memulangkan korban,” ujar Ruswandi kepada wartawan.
Melalui upaya bersama antara Lembaga Aliansi Indonesia dan keluarga, Abi akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada 4 Oktober 2025. Biaya pemulangan ditanggung bersama oleh pihak lembaga dan keluarga korban.
Sesampainya di Indonesia, Abi menceritakan kisah memilukan yang dialaminya. Ia mengaku direkrut oleh Iwan untuk bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan di Kamboja. Namun, sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.
“Saya malah dipaksa bekerja sebagai pemain film dewasa. Saya menolak karena itu bertentangan dengan ajaran agama dan moral. Akibatnya saya disiksa secara fisik dan mental,” ungkap Abi dengan suara bergetar.
Menanggapi hal tersebut, Ruswandi menegaskan bahwa kasus seperti ini masih sering terjadi dan menjadi perhatian serius pihaknya.
“Masih banyak korban seperti Abi di luar sana. Ini akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan hukum dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ruswandi memastikan, pihaknya telah resmi melaporkan Iwan ke Polres Metro Depok atas dugaan TPPO (Trafficking in Persons) agar segera diproses hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku. Ancaman hukum bagi pelaku TPPO sangat berat, bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang terus memperkuat upaya pencegahan terhadap pengiriman TKI ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap sindikat perdagangan manusia.
“Pemerintah sudah berupaya memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia. Namun, sinergi semua pihak tetap diperlukan agar kasus seperti ini tidak terulang,” tutup Ruswandi.
Reporter: Andri | Editor: Red.03