KLH Supervisi TPA Cipeucang, Tegaskan Penataan dan Pengelolaan Sampah Tangsel Sesuai Kebijakan Nasional

KLH Supervisi TPA Cipeucang, Tegaskan Penataan dan Pengelolaan Sampah Tangsel Sesuai Kebijakan Nasional

TANGSEL,persadasatu.com– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kunjungan supervisi dan peninjauan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (20/12/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan penataan kawasan TPA serta percepatan penanganan sampah berjalan sesuai kebijakan dan arahan pemerintah pusat.

Peninjauan dipimpin langsung jajaran KLH dan didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. Dalam kegiatan tersebut, KLH meninjau progres penataan fisik TPA Cipeucang, mulai dari sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, hingga pemasangan beronjong sebagai pengaman area pembuangan sampah.

Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa arahan dari KLH menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mempercepat penataan TPA Cipeucang. Ia menegaskan, sebagian besar tahapan yang diminta kementerian telah berjalan dan terus dikebut penyelesaiannya.

“KLH melalui Pak Dirjen dan Ibu Deputi memberikan arahan agar percepatan penataan TPA Cipeucang dilakukan secara serius. Kami berkomitmen menjalankan arahan tersebut, dan progresnya sudah berjalan cukup signifikan,” ujar Pilar.

Sebagai bagian dari upaya jangka menengah, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan TPA Cipeucang. Pada 2025, pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi telah disiapkan untuk pembangunan hanggar dan fasilitas MRF. Sementara pada 2026, direncanakan tambahan pembebasan lahan seluas satu hektare guna mendukung sistem pengolahan sampah lanjutan.

Selain penanganan di hilir, KLH juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu. Hal ini mencakup pemilahan sampah sejak dari rumah tangga serta optimalisasi bank sampah di tingkat lingkungan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru pada Desember 2025 yang mengatur peran aktif masyarakat dalam pengelolaan bank sampah. Dalam aturan itu, Ketua RW ditetapkan sebagai Koordinator Bank Sampah, dengan lurah dan camat sebagai pembina wilayah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan tahapan awal penanganan sampah sesuai sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami ingin memastikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan tahapan penanganan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah, terutama dalam kondisi darurat,” jelas Hanifah.

Ia menambahkan, optimalisasi penanganan sampah di hilir seperti TPS3R, TPST, serta ratusan bank sampah yang telah ada harus berjalan seiring dengan penguatan pemilahan sampah di hulu yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dalam rangka sinergi lintas sektor, KLH juga menjadwalkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi terpadu dalam penyelesaian persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan.

(*)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *