Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan :Jangan Pilih Cagub Boneka ‘Oligarki’
Jakarta,Perdadasatu.com – Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan mengingatkan masyarakat agar tidak memilih calon gubernur yang didukung oleh oligarki, pengusaha yang kerap berperkara masalah tanah dengan rakyat.
Menurut Junaidi, banyak contoh kasus yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Saat ini lagi viral kasus di PIK 2 Tangerang. Banyak warga yang merasa hak tanahnya ditindas bahkan dikriminalisasi.
Bahkan sudah viral di medsos dan media massa. Aguan, Bos PIK memperkarakan Khozin, Kuasa Hukum Ketua FKMTI SK Budiardjo. Bahkan, Said Didu dilaporkan polisi oleh pihak-pihak yang boleh diduga adalah suruhan oligarki. Kita tahulah Cagub yang didukung Aguan. Itu kan Maruarar Sirait yang dukung Pasangan RIDO, kan kroninya Aguan..” ujar Junaidi di Kantor Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).
Junaidi menambahkan, jika calon gubernur yang didukung oligarki menang maka kasus penguasaan tanah rakyat tanpa pelepasan hak yang sah akan semakin meluas dan mafia
perampas tanah rakyat bisa melenggang bebas. Contohnya, SHGB bisa terbit di atas tanah girik C119 Klender Jakarta Timur padahal belum ada SIPPT dari Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta.
Junaedi Siahaan mendukung langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot dengan mafia tanah agar tidak lagi terjadi perampasasan hak tanah rakyat yang banyak terjadi di seluruh negeri.
Selaku kuasa ahli waris, Junaidi berharap, permohonam blokir terhadap SHGB No 5152/Klender segera dilaksanakan Kantah BPN Jakarta Timur. Sebab bukti-bukti cacat administrasi sudah cukup kuat bahkan untuk membatalkan SHGB tersebut.
“Nah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, jangan sampai modus ini memang sengaja dilakukan oleh oknum pejabat BPN saat ini” ujarnya.
Pernyataan Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot seharusnya bukan sekadar wacana di media massa maupun media sosial. Tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan berani menindak bawahannya yang jelas terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami dukung Menteri Nusron, tapi jangan cuma bicara. Kami bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap puluhan miliaran rupiah yang diterima Sudarman, Kantah BPN Jaktim yang berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektar lebih di Klender saat tengah berperkara. Ini jelas melanggar aturan.” tambahnya.
Di atas tanah yang terletak di jalan I Gusti Ngurah Rai tersebut sudah berdiri bangunan ruko. Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket BPN.
Junaidi Siahaan menjelaskan , bahwa SHGB yang terbit di atas tanah 9,5 ha ini belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah terbit SHGB. SHGB ini terbit ditandatangani oleh kantah BPN Jaktim yang kini juga bermasalah.
“Ini jelas langgar aturan. Belum ada SIPPT, kok bisa terbit SHGB”
Sudarman sudah diperiksa KPK, Setelah istrinya viral flexing pamer barang mewah miliaran rupiah. Nah, dari mana uang yang melimpah?..
Junaidi menduga, salah satunya dari perusahaan properti yang dapat SHGB di atas tanah girik c119 milik keluarga Sukmawijaya.
Aset properti yang dijual oleh PT ini bernilai triliunan rupiah. Jadi wajar kami menduga, perusahaan tersebut melakukan suap miliaran rupiah agar bisa terbit shgb di atas tanah berperkara. Sebab perusahaan bisa menjual ruko dan kavling tanah dengan nilai triliunan rupiah.
Junaidi menjelaskan, laporan korban mafia tanah sudah banyak tapi hingga Menteri ATR/BPN silih berganti belum ada mafia kelas kakap yang ditindak.
Junaidi mengungkapkan selama ini yang ditindak kementerian hanya mafia tanah kelas teri. Sedangkan mafia kelas kakap masih melenggang bebas. Padahal bukti-bukti dugaan keterlibatan pengembang besar dalam kasus perampasan tanah sudah diserahkan para korban ke Kementerian ATR/BPN.
“Bukti-bukti sudah diserahkan para korban beberapa tahun lalu. Bahkan rekan kami dari FKMTI siap adu data awal kepemilikan tanah dengan pengembang besar secara terbuka” ungkapnya.
Junaidi mendesak Nusron Wahid agar mencabut Permen yang mengatur soal kerahasiaan warkah atau asal usul tanah. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk kepentingan mafia tanah bukan untuk kepentingan rakyat. “Jadi Pak Nusron, Jangan hanya omon-omon. Kalau ada peraturan Menteri yang menghambat pemberantasan mafia tanah, sebaiknya dicabut atau direvisi.” tandasnya.
(Red/AM-dari berbagai sumber)✍️🇲🇨