Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Privatisasi Pulau di Indonesia
Jakarta,PERSADASATU.COM- 4 Juli 2025 – Beredarnya isu penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di situs asing telah menimbulkan kekhawatiran publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan penegasan penting: tidak ada landasan hukum yang memungkinkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Tidak ada undang-undang yang mengizinkan privatisasi pulau secara keseluruhan,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 9 ayat (2) hingga (5) membatasi pemanfaatan oleh perorangan atau badan hukum maksimal 70% dari luas pulau, dengan 30% wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan negara.
Dengan demikian, privatisasi penuh sebuah pulau kecil tidak diperbolehkan. Harison juga menyoroti asal muasal informasi penjualan pulau yang sebagian besar berasal dari situs asing, dengan keabsahan dan identitas pemosting yang belum terverifikasi. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tersebut.
Lebih lanjut, Harison menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan. Ia berharap diskusi ini akan mendorong koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah untuk melindungi hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(ATRBPN. Red)
