Kemenaker : Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Di Cicil
JAKARTA, PERSADASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, guna diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/03/2024).
“Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri),” tegasnya.
Ida menjelaskan, surat edaran soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.
“Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil),” tegasnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
“Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,” tambahnya.
(Bsh/Red)