Kemenaker : Ojek Online dan Kurir Berhak Mendapatkan THR
TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan dua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya adalah kemitraan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR),” kata Indah, dikutip dari Konferensi Pers Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (19/03/2024).
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik atau pengiriman paket untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” ujarnya.
(Bsh/Red)