Kemenag Tangsel dan Dewan Steven Jansen Temui Disdikbud, Bahas Kekurangan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri
Tangerang Selatan,persadasatu.com-30 Oktober 2025 Persoalan kekurangan guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri Kota Tangerang Selatan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Dewan Steven Jansen dari Fraksi PSI, yang juga menjabat sebagai Ketua GAMKI dan Pembina Pengurus PEWARNA Tangsel, bersama perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan, melakukan audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Deni, SE, MM, di kantor Disdikbud Tangsel. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam persoalan minimnya tenaga pengajar agama Kristen di sekolah negeri, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Kondisi ini dinilai telah menghambat pemenuhan hak peserta didik Kristen untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan mereka.
“Kami berharap ada solusi konkret dari Disdikbud agar anak-anak Kristen di Tangerang Selatan bisa mendapatkan hak pendidikan agama mereka, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan,” ujar Steven Jansen di sela-sela pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Deden Deni menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami akan membahas hal ini secara serius dan segera memanggil seluruh kepala sekolah negeri untuk mencari solusi terbaik agar hak-hak siswa dalam memperoleh pendidikan agama dapat terpenuhi,” tegasnya.
Landasan Hukum: Pendidikan Agama Dijamin Undang-Undang
Dalam kesempatan itu, pertemuan juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia.
PP ini menegaskan bahwa pendidikan agama wajib diberikan kepada semua peserta didik sesuai agama yang dianutnya, baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Tujuan utamanya adalah mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa poin penting dari PP No. 55 Tahun 2007 antara lain:
Cakupan: Mengatur pendidikan agama di sekolah umum serta pendidikan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat, seperti pesantren atau lembaga keagamaan lainnya.
Pembinaan dan Pengawasan: Diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk menjamin mutu, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan ajaran agama masing-masing.
Payung Hukum: Menjadi dasar bagi peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Agama mengenai pelaksanaan pendidikan agama di sekolah.
Penyetaraan Pesantren: Pesantren yang telah memperoleh penyetaraan sebelum PP ini berlaku, diakui sebagai pendidikan diniyah formal.
Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Selain itu, diskusi turut menegaskan pentingnya menjunjung kebebasan beragama, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, serta negara menjamin hak tersebut.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 22, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Langkah Awal Perbaikan Pendidikan Agama
Kunjungan Kemenag dan Dewan Steven Jansen ke Disdikbud Tangsel ini diharapkan menjadi langkah awal konkret dalam memperbaiki sistem dan pemerataan pendidikan agama, khususnya bagi siswa beragama Kristen di sekolah-sekolah negeri.
“Ini bukan hanya soal kekurangan guru, tetapi soal pemenuhan hak konstitusional setiap anak untuk belajar sesuai agamanya. Kami berharap tindak lanjut yang cepat dari semua pihak terkait,” tutup Steven.
(Liputan : Fresli /Editor :Lumdrin)
