Jaringan Narkotika Lintas Wilayah Dibongkar, Polres Tangsel Tangkap 5 Pelaku dan Sita Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
TANGERANG SELATAN,persadasatu.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Tangerang Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang melibatkan Jakarta dan Tangerang Selatan, dengan mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika berbagai jenis.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Pamulang (Tangerang Selatan), Cilandak (Jakarta Selatan), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Duren Sawit (Jakarta Timur), serta Tebet (Jakarta Selatan).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Senin (26/1/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan menggunakan berbagai modus.
“Para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi sebagian di antaranya juga menjalankan home industry narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA, yang sangat berbahaya dan menyasar generasi muda,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
Sabu seberat 508,81 gram
Narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram, berikut peralatan produksi
Ekstasi sebanyak 50 butir (20,3 gram)
1 unit pod elektrik merek Relx berisi cairan diduga mengandung Etomidate dengan berat brutto 28 gram
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya, dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Kapolres menjelaskan, nilai ekonomi dari sabu yang disita ditaksir mencapai Rp550 juta, dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA berpotensi diolah menjadi puluhan kilogram bahan siap edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar, serta mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 500.000 jiwa.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” pungkas AKBP Boy Jumalolo.
(Gl*)
Editor Redaksi.
