Jampidsus Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Jakarta,persadasatu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman itu disampaikan pada Kamis (4/9/2025).
“Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI kepada wartawan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta.
Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sebelumnya ramai disorot publik lantaran proyek yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah diduga bermasalah, baik dari segi perencanaan, pengadaan, hingga spesifikasi barang.
Hingga kini, Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik Nadiem dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Red#Yossy
