Ironi di Sukabumi, Wartawan Dihalangi, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Ironi di Sukabumi, Wartawan Dihalangi, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Sukabumi,persadasatu.com-28/4/2025 – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan. Insiden penghalangan kerja jurnalistik terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Sukabumi, saat sejumlah wartawan hendak meliput kegiatan partai politik. Pihak hotel, melalui satpam, secara tegas melarang wartawan masuk tanpa undangan resmi.

‎Ironisnya, di area hotel tersebut terpampang spanduk bertuliskan “Wartawan Tidak Boleh Meminta atau menerima Imbalan Apapun Terkait Pemberitaan”, lengkap dengan label Dewan Pers — sebuah langkah yang memunculkan banyak tanda tanya. Apakah Dewan Pers sudah memberi persetujuan penggunaan logo tersebut? Jika tidak, tindakan ini bisa dinilai sebagai upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik.

‎Ketua Asosiasi Jurnalis Arus Bawah Reformasi (JABAR) JAWARA , menyebut tindakan menghalang-halangi wartawan adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang sengaja menghalangi kerja wartawan bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

‎Ute, salah satu wartawan di lokasi, mengaku kecewa. “Kami datang untuk meliput, menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mencari imbalan. Sikap semacam ini melecehkan profesi kami,” ujarnya.

‎Kasus ini mencoreng semangat keterbukaan informasi publik, dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Insiden ini menjadi catatan serius: di negeri demokrasi, masih ada pihak yang belum paham arti kebebasan pers.

 

 

Tim/JABAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *