
Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat ,Dampak Dari Pembangunan IKN
Jakarta,Persadasatu.com – Harga Tanah di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat pembangunan pusat pemerintahan baru itu. Jika sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.
Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Penajam paser utara Kalimantan Timur, menyesuaikan zona nilai tanah di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Peraturan bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah menjadi payung hukum penyesuaian zona nilai tanah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Rabu, 18 September 2024.
Penyesuaian zona nilai tanah berdampak pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dokumen Peraturan Bupati tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi. “Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan,” ujarnya.
Perbub tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menurut dia, dan kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga terkini.
Sasaran survei kawasan strategis cepat tumbuh seperti kawasan industri, perumahan, permukiman dan jasa, seperti zona yang berada di sekitar Bandara Nusantara dengan harga tanah ditetapkan Rp300.000 per meter persegi.
Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kenaikan harga tanah. Sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat maupun investor karena mengacu harga pasar terkini.
Penetapan zona nilai tanah tersebut menjadi acuan harga bagi masyarakat yang hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB ikut meningkat, kata Hadi Saputro.
Tahan/Red