Gerebek Toko Sembako di Pondok Aren, Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Keras

Gerebek Toko Sembako di Pondok Aren, Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Keras

Tangerang Selatan,persadasatu.com- 11 November 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol dari sebuah toko sembako bernama Toko Rizki. Razia tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras secara bebas di toko tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, membenarkan penemuan ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis tersebut.

“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah yang berlaku,” tegas Muksin, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati berbagai merek minuman keras seperti Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener, dengan total keseluruhan mencapai 5.413 botol. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sanksinya akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelas Muksin.

Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minol secara bebas. Ini bukan hanya pelanggaran izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” imbuhnya.

Muksin juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan keberadaan toko tersebut, dan mengajak masyarakat lainnya untuk ikut serta mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ribuan botol hasil sitaan kini diamankan sebagai barang bukti dan akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

Liputan :Team Persada Satu.

Editor : Admin PS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *