Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

Palu,persadasatu.com — Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pembatasan alih fungsi lahan sawah ditetapkan maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan sawah wajib dilindungi untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan di tengah potensi krisis global. Dengan pembatasan ini, hanya sebagian kecil lahan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, sementara mayoritas lahan sawah harus tetap dipertahankan.

Kebijakan ini juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Jika ditambah dengan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89 persen.

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” jelas Nusron.

Namun demikian, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan. Di Provinsi Sulawesi Tengah, realisasi LP2B baru mencapai sekitar 68 persen di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berkisar 41 persen, sehingga perlu percepatan untuk mencapai target nasional.

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban penggantian lahan pertanian, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah se-Sulawesi Tengah. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan 103 sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.

( Hum/ Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *