GEMAPATAS: Menteri ATR/BPN Canangkan Pemasangan Tanda Batas Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akan memimpin langsung pencanangan yang dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

GEMAPATAS merupakan inisiatif strategis Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui pemasangan patok batas. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni belaka, melainkan ajakan nyata bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi hak kepemilikan tanah mereka. “Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.
GEMAPATAS juga mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan memasang tanda batas, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah.
Sebanyak 23 kabupaten/kota dari berbagai provinsi di Indonesia akan berpartisipasi dalam pencanangan GEMAPATAS serentak ini. Wilayah tersebut meliputi:
Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
Sumatera Selatan: Banyuasin, Pagar Alam
Kalimantan Barat: Ketapang
Kalimantan Selatan: Tabalong
Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara

Harison menambahkan, GEMAPATAS diharapkan dapat mendorong semangat gotong royong dan memperkuat rasa memiliki tanah secara sah di kalangan masyarakat. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, maju, modern, dan berkelas dunia.
