
Gawat, Diduga Pelaku Oknum ASN Kecamatan Jatiuwung Tidak Koperatif, Gimson : “Saya Tempuh Jalur Hukum“
Kota Tangerang,Persadasatu.com – Gimson Togatorop, korban kasus penipuan seorang oknum ASN Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang inisial FI, sudah melakukan laporan resmi pada pihak Polres Tangerang Kota pada Senin, 23 Juni 2025.
Sebelumnya, Gimson sudah laporkan kasus kriminal ini pada Polres, sebagaimana arahan dari aparat agar melakukan 2x somasi terlebih dahulu pada pelaku dan apabila tidak koperatif maka pihak korban berhak melakukan pelaporan resmi agar pihak Polres menindak secara hukum yang berlaku. Kasus ini berawal dari korban dikenalkan oleh seorang pegawai sebuah sekolah pada pelaku, lalu dijanjikan anaknya bisa jadi CPNS di lingkungan kecamatan oleh pelaku yang bekerja di kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang pada tahun 2022.
Waktu terus berjalan tanpa ada suatu kepastian antara pelaku dan korban. “Saya sudah lakukan banyak hal untuk menyelesaikan hal ini. Saya telepon dan di chat pun tapi tidak ada respon, saya datangi kantornya sulit ketemu. Jadi saya tempuh jalur hukum supaya semua jelas dan pasti..” jelas Gimson. Sampai berita ini diturunkan tidak ada sikap koperatif dari pelaku.
Saat pelaporan, pihak korban sudah menyertai berkas berupa bukti transfer senilai Rp.30 juta dan chat. “Untuk uang, tidak hanya transfer tapi ada juga saya kasih uang tunai” lanjut Gimson. Selain sejumlah uang sebagai syarat penerimaan, Gimson juga sudah transfer uang seragam kerja yang ternyata saat didatangi sebuah Tailor depan kantor Kecamatan Jatiuwung belum menerima uang DP dari pelaku, sehingga pihak Tailor belum berani menyiapkan pesanan seragam. Diduga korban tidak hanya satu orang, ada korban lainnya pada kasus ini. Korban Gimson berharap agar polisi segera menangkap pelaku oknum ASN itu supaya tidak ada lagi korban berikutnya dan menjaga citra ASN sebagai abdi negara.
(Red/AMS)