Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Simak Penjelasan Lengkap dan Prediksi Besarannya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Simak Penjelasan Lengkap dan Prediksi Besarannya

Jakarta -PERSADASATU.COM — Kementerian PANRB telah mengumumkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi pemerintah pusat dan daerah dengan anggaran belanja pegawai terbatas. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai anggaran instansi.

Kriteria dan Prioritas Pelamar

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 meliputi:

– Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

– Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.

– Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.

Prioritas pelamar akan diurutkan sebagai berikut:

1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.

2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikdasmen.

Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025

Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dimulai pada Agustus 2025 dengan jadwal sebagai berikut:

– 7-20 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi

– 21-30 Agustus 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

– 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan

– 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

– 23 Agustus-20 September 2025: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

– 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 minimal sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan gaji dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Prediksi Besaran Gaji Berdasarkan UMP (dalam Rupiah)

– Aceh: 3.685.616

– Kepulauan Riau: 3.623.624

– Bengkulu: 2.670.039

– Lampung: 2.893.069

– Bangka Belitung: 3.876.600

– Banten: 2.905.199

– Jakarta: 5.396.760

– Jawa Barat: 2.191.232

– Jawa Timur: 2.305.984

– DIY Yogyakarta: 2.264.080

– Bali: 2.996.560

– Maluku Utara: 3.408.000

– Sulawesi Tengah: 2.914.583

– Nusa Tenggara Barat: 2.602.931

– Gorontalo: 3.221.731

– Kalimantan Barat: 2.878.286

– Kalimantan Utara: 3.580.160

– Papua: 4.285.848

#Red

Disclaimer: Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *