Gaji Pegawai Dipotong 3% Perbulan Untuk Tapera, Ini Simulasinya

Gaji Pegawai Dipotong 3% Perbulan Untuk Tapera, Ini Simulasinya

JAKARTA, PERSADASATU.COM – Ketentuan mengenai besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Gaji para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun karyawan swasta akan dipotong sebesar 3% untuk dimasukkan ke dalam Tapera.

Lebih Lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.

Jika yang bersangkutan memiliki gaji sebesar UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 126.684. Jumlah iuran tersebut merupakan hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%.

Sedangkan untuk pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%). Dengan begitu simpanan Tapera yang didapatkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan.

(Bsh/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *