FORUM ORMAS DAN LSM SE-BANYUMAS DESAK PENERTIBAN MIRAS DAN TAMBANG ILEGAL, FBE: “INI SUARA MURNI MASYARAKAT”

FORUM ORMAS DAN LSM SE-BANYUMAS DESAK PENERTIBAN MIRAS DAN TAMBANG ILEGAL, FBE: “INI SUARA MURNI MASYARAKAT”

Banyumas, Persadasatu.com – Pada 26 November 2025 ,Penyalahgunaan peredaran minuman keras (miras) dan meningkatnya aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Banyumas kembali memicu kekhawatiran berbagai elemen masyarakat. Kondisi ini mendorong puluhan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk bersatu menyuarakan penolakan tegas.

Dalam rapat koordinasi Forum Banyumas Eling (FBE) yang digelar Rabu (22/11/2025) di Madang Maning Park, Kedai Melayu Komplek Menara Teratai, sekitar 60 ketua Ormas dan LSM hadir membahas dua persoalan utama: maraknya peredaran miras tidak sesuai ketentuan dan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan.

Ketua FBE, Yudo F. Sudiro, menegaskan bahwa forum bukan menolak aktivitas usaha, namun menolak praktik yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

“Kami tidak menolak orang berusaha di Banyumas, selama tidak melanggar Undang-Undang dan Perda. Peredaran miras bebas harus dihentikan karena berpotensi merusak moral generasi muda, bahkan bisa menyentuh pelajar yang masih berada di usia emas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak buruk tambang ilegal yang kian terasa, terutama di tengah cuaca ekstrem.

“Penambangan liar ini meresahkan. Dampaknya jelas—tanah longsor, banjir lumpur, dan kerusakan lingkungan. Ini ancaman serius bagi keselamatan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Eko Yuli Suprianto atau Bung Zeko dari Ormas Putra Nusantara memuji keberadaan FBE sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat.

“Forum seperti FBE sangat penting. ORMAS dan LSM pada dasarnya punya tujuan sama: menyuarakan keresahan masyarakat kepada pemangku kebijakan. Kita ini bagian dari rakyat, jadi apa yang disuarakan adalah suara murni masyarakat,” katanya.

Pernyataan Sikap FBE

Pada akhir rapat, peserta sepakat menyatakan sikap bersama:

Menolak keras penjualan minuman beralkohol yang tidak pada tempat dan peruntukannya.

Menolak seluruh bentuk penambangan ilegal serta pemanfaatan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk banjir dan longsor.

Selain itu, FBE akan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah-langkah strategis, termasuk mengirimkan surat resmi kepada pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat penegak hukum agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata.

FBE menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada respons dan penindakan tegas dari pihak berwenang terhadap peredaran miras ilegal dan praktik penambangan liar di wilayah Banyumas.

 

Liputan  : Zjs  Jateng

Editor : Team persadasatu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *