FANTASTIS, POLRES TANGSEL UNGKAP NARKOBA JENIS SABU 40,2 KG SENILAI 80 M UNTUK MALAM TAHUN BARU 2025
Tangerang Selatan,Persadasatu.com – Polresta Tangerang Selatan berhasil menangkap 3 tersangka (kurir) jaringan Narkoba jenis Sabu sejumlah 40,2 kg dengan nilai fantastis 80 milyar asal Sumatera pada konferensi pers yang dihadiri Kapolres AKBP Victor D.H Inkiriwang, SH, S.I.K, M.Si dan Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K, Kasie Humas AKP Agil, SH, Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, SH Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, SH, Selasa (19 November 2024).
Hal ini dalam melaksanakan atensi Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Asta Cita point ke 7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sebelumnya, Polres Tangsel sudah menangkap 15 tersangka pengedar jaringan Narkoba nasional dan internasional. Kapolres Tangsel AKBP.Victor menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan hadir dan bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba.
“Kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin, kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kita berhasil mengungkap kembali kasus narkoba dengan barang bukti 40,2 kg sabu dengan nilai 80 milyar. Tersangka ada 3 orang yang diamankan.” paparnya.
Pengiriman narkoba ini menggunakan mobil jenis SUV Toyota Rush dan berhasil diamankan di sebuah mall daerah Bekasi. “Dari pengakuan tersangka sudah 7 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ini dari Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi. Dengan bungkusan plastik berwarna hijau, sabu tersebut disembunyikan empat kabin dan bagasi belakang mobil.
Dengan menggagalkan upaya pengiriman ini, maka kita berhasil memotong mata rantai peredaran narkoba sabu sekaligus menyelamatkan 402 ribu orang korban dari penggunaan nya..” lanjutnya. Kronologi nya, diawali dengan penangkapan tersangka A di Ciputat Tangsel dengan barang bukti sabu. Setelah penyelidik melakukan pengembangan, kemudian penyelidik mengamankan lagi sebanyak 2 orang tersangka, AH dan AG di sebuah mall di Bekasi.
“Jadi modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam pengiriman sebanyak 40,2 kg sabu bekerja sama dengan jasa pengiriman dari Sumatera. Narkoba ini disiapkan untuk malam pergantian malam tahun baru. Pelaku berasal dari Sumatera dan Jawa, sedangkan DPO mengendalikan dari Malaysia. Menurut tersangka dari sekali pengiriman diatas 20 kg bisa mendapat upah Rp.70-90 juta rupiah.” jelas Kasat Narkoba, AKP.Bachtiar.
Selain mengamankan 3 pelaku, Sat Narkoba Polres Tangsel sedang memburu 2 DPO, yakni S dan PW. Terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Red/AM