EKSEKUSI DIBATALKAN !! RIBUAN SISWA DAN ALUMNI MADRASAH RAUDLATUL IRFAN LENGKONG KYAI PAGEDANGAN HADANG TIM JURUSITA PN TANGERANG
Kab. Tangerang,Persadasatu.com – Ribuan siswa siswi, alumni dan guru Madrasah Raudlatul Irfan Lengkong Kyai Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Selasa (04 Februari 2025) pagi menghadang tim juru sita Pengadilan Negeri Tangerang yang akan mengeksekusi hasil putusan PN Tangerang No 48/PDTGG015/PN.TNG tanggal 9 Februari 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.43/PDT/2817/PT BTN tanggal 25 2017 dan putusan Mahkamah Agung RI nomor 82 K/pds/2019/ tanggal 22 Januari 2019, terkait perkara sengketa tanah wakaf dan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan.
Ribuan siswa dan alumni Madrasah Raudlatul Irfan sejak jam 07 pagi sudah berdatangan ke lokasi sekolah tersebut untuk berkumpul dan membuat pagar betis berlapis guna menghalangi tim jurusita PN Tangerang. Mereka langsung menggelar orasi dan mimbar bebas serta Menggunakan Sholawat Nabi Muhammad saw untuk membakar semangat perlawanan atas penolakan rencana eksekusi oleh tim jurusita PN Tangerang.

Dalam orasinya, korlap menyatakan bahwa kehadiran mereka dilingkungan Madrasah Raudlatul Irfan Lengkong Kyai bukan untuk membela dan mempertahankan kepentingan individu seseorang, tetapi kehadiran mereka dilingkungan Madrasah Raudlatul Irfan adalah untuk membela tanah wakaf yang dalam agama Islam adalah tanah milik Allah swt. “Kami akan mempertahankan tanah dan sekolah ini hingga titik darah penghabisan. Karena ini adalah tanah milik Allah swt maka kami akan jihad fii-sabilillaah.”tegasnya.
Suasana sempat tegang dan memanas saat alumni dari berbagai angkatan tersebut merangsek kedepan pintu gerbang kawasan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan yang sudah dipenuhi rombongan tim eksekusi PN Tangerang yang kompak menggunakan kaos berwarna putih. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Burhan bersama Dedy selaku tim jurusita dari PN Tangerang membantah bahwa gerombolan orang berkaos putih yang dibelakang nya bertuliskan ‘Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang’ yang diperkirakan sekitar 50 puluhan orang. “Segerombolan orang yang berpakaian putih yang dimaksud itu adalah orang orang dari pemohon (penggugat) bukan petugas PN Tangerang.”tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, M.Abduh alumni angkatan 2005 dan Busthomi guru senior Madrasah Raudlatul Irfan saat memberikan keterangan pada para awak media menegaskan bahwa mereka secara bulat menolak rencana tindakan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. “Ini adalah dunia pendidikan yang seharus nya dilindungi dan dijaga oleh semua pihak bukannya malah mau menyerobot dan menguasai sepenuh nya lahan maupun fisik sekolah.
Perlu diingat bahwa sekolah ini berdiri sejak tahun 1987 dan sudah mencetak puluhan ribu lulusan yang saat ini sudah banyak menjadi tokoh tokoh diberbagai bidang profesi, termasuk anggota DPRD baik kota Tangerang Selatan maupun kabupaten Tangerang.” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut keduanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut masih banyak kejanggalan dan cacat hukumnya dan mereka bertekad akan terus membela dan mempertahankan sekolah ini dengan segala daya upaya, termasuk kemungkinan akan mengajukan kembali PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung. Efek akibat kuatnya dukungan dan perlawanan yang dilakukan oleh segenap keluarga besar Madrasah Raudlatul Irfan dan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan maka eksekusi PN Tangerang itu dibatalkan.
Red/AM
