DSI Guncang Dunia Hukum: Usulkan Mediasi Wajib di Banding dan Kasasi, Revolusi Baru Sistem Peradilan Nasional
Jakarta, Persadasatu.com — Jumat, 31 Oktober 2025 Langit peradilan Indonesia tengah bergetar oleh gebrakan luar biasa dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Lembaga pelopor penyelesaian sengketa non-litigasi ini resmi mengajukan usulan monumental kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI): agar mediasi diwajibkan di tingkat Banding dan Kasasi untuk seluruh perkara perdata di Indonesia.

Usulan bersejarah itu disampaikan langsung oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPLi., CIPM, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Prof. Sabela, langkah ini merupakan revolusi sistem peradilan menuju keadilan yang restoratif, humanis, dan berkeadaban.
“Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Maka jangan pernah menutup pintu mediasi dan perdamaian di setiap jenjang peradilan,” tegas Prof. Sabela Gayo dalam pernyataannya.
Dorongan Moral untuk Mahkamah Agung
DSI telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Pembinaan/Pokja Mediasi MA RI, berisi rekomendasi agar setiap perkara perdata wajib melewati proses mediasi, bahkan sebelum putusan Banding dan Kasasi dijatuhkan.
Langkah ini diyakini akan menghidupkan kembali semangat keadilan substansial dan mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung.
“Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah menutup pintu maaf. Maka para Wakil Tuhan di dunia pun harus membuka pintu perdamaian,” ujar Sabela, menegaskan filosofi di balik inisiatif ini.
DSI: Rumah Besar 47 Kamar Sengketa
Sejak berdiri pada Juli 2021, DSI menjelma menjadi lembaga independen dan profesional di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kini, DSI menaungi 47 Kamar Layanan Sengketa yang meliputi berbagai bidang strategis — mulai dari pengadaan barang/jasa, konstruksi, perbankan, energi, investasi, agraria, hingga pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan struktur yang luas dan terintegrasi, DSI menjadi rumah besar bagi para arbiter, mediator, ajudikator, dan konsiliator di Indonesia. Misinya: memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan layanan penyelesaian sengketa yang berintegritas, independen, dan berkelas dunia.
Mantap di Kancah Internasional
Tak hanya di dalam negeri, DSI juga menancapkan pengaruhnya di kancah global. Lembaga ini telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi dunia seperti:
Singapore International Mediation Centre (SIMC)
Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
Beijing International Arbitration Centre (BIAC)
Abu Dhabi Global Market (ADGM)
Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
Arbitration Foundation of South Africa (AFSA)
Puncaknya, pada 16–17 September 2025, DSI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua lembaga arbitrase dan mediasi internasional di Eropa — Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA) di Brussels, Belgia, serta Centre for Mediation for Civil and Commercial (CMCC) di Luxembourg.
Kerja sama ini membuka jalan bagi pembentukan Panel Arbiter dan Mediator Internasional Gabungan (International Co-Mediation dan Co-Arbitration), menempatkan DSI sebagai pemain kunci dalam penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross-border disputes).
Membuka Era Baru: Peradilan Damai dan Efisien
Usulan DSI agar mediasi diwajibkan di semua tingkat peradilan dinilai sebagai seruan moral dan hukum untuk mengembalikan roh perdamaian dalam sistem peradilan Indonesia.
“Sudah saatnya Mahkamah Agung menjadikan mediasi sebagai kewajiban prosedural, bukan sekadar pilihan. Pintu perdamaian adalah amanah Tuhan,” ujar Prof. Sabela penuh keyakinan.
Fokus DSI ke Depan: Pendidikan, Sertifikasi, dan Diplomasi Hukum
Melalui jejaring internasionalnya, DSI akan fokus mengembangkan:
Pendidikan dan sertifikasi internasional bagi mediator dan arbiter,
Daftar bersama Arbiter Internasional,

Program pertukaran keilmuan dan magang lintas negara, serta
Penelitian, publikasi, dan konferensi global.
Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat posisi DSI sebagai lembaga penyelesaian sengketa kelas dunia yang dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan dunia usaha.
Indonesia Menuju Peradilan Damai
Menutup pernyataannya, Prof. Sabela menyampaikan pesan penuh makna:
“Semoga DSI menjadi jalan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Karena sejatinya, keadilan tertinggi adalah perdamaian.”

Dengan terobosan ini, DSI tak hanya mengubah arah kebijakan hukum nasional, tetapi juga membangkitkan semangat baru peradilan Indonesia — dari yang berorientasi pada kemenangan, menuju peradilan yang berjiwa perdamaian.
DSI Dewan Sengketa Indonesia
(Redaksi | Persada Satu)
