
DPC GRIB Jaya Tangsel Kawal Permasalahan Sengketa Tanah di Ciputat dan Berjalan Kondusif
TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Dalam rangka mediasi sengketa tanah di Jalan Glatik, Ciputat, Tangerang Selatan, Hadir anak Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) H. Hercules, Herdinan Rosario Marsell, Kamis (19/12/2024).
Herdinan mendampingi Kuasa Hukum dari Ahli waris Dasim Bin Sidah, Arief Rahman Prayoga S.H., M.H., Selain itu hadir pula Sekertaris wilayah DPD Marhadi (Mardek), Ketua DPC Kota Tangerang Selatan M .Yani Tuanaya, Sekertaris DPC Kota Tangerang Selatan Denny HR, Serta ratusan anggota GRIB JAYA kota Tangerang Selatan.
Anak dari Ketum Grib Jaya H. Hercules itu menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kehadirannya hanya ingin bersilaturahmi dengan anggota GRIB Jaya di Tangsel sekaligus menjaga kondusifitas atas mediasi sengketa tanah yang sedang dilakukan.
“Maksud dan tujuan dari kedatangan saya hari ini adalah saya ingin bersilaturahmi dengan keluarga besar Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya khususnya di Tangerang Selatan dan juga serta menjaga kondusifitas kegiatan-kegiatan yang sedang terjadi di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Selain itu, Arief Rahman Prayoga S.H., M.H., kepada media menyampaikan bahwa pihaknya ingin mempertahankan hak atas peninggalan dari orang tua kliennya tersebut.
“Saya selaku advokat dari kantor hukum kusuma prayoga, berkenaan dengan ini saya selaku kuasa hukum dari ahli waris dasim bin sidah hanya mempertahankan harta peninggalan atau warisan dari orang tua ahli waris dasim bin sidah,” tegasnya.
Arief menerangkan bahwa kliennya telah menempati dan merawat lahan yang menjadi sengketa tersebut dari sekitar tahun 1960.
“Beliau memiliki girik dengan nomor C 990 dan sppt NOP nomor 36.76.060.016.003.1030.0 , para ahli waris dasim bin sidah sudah menempati, merawat serta menggunakan tanah tersebut dari perkiraan tahun 60an, pada tahun 2013, 2014 dan 2015 datang pihak yang mengaku tanah tersebut adalah punya nya dengan membawa sertifikat tahun 1989,” terangnya.
Arief mengatakan bahwa kliennya sangat berharap harta peninggalan dari orang tua kliennya itu dapat dipergunakan karena merupakan harta satu-satunya yang mereka miliki.
“Mereka hanya berharap harta peninggalan satu satunya dari orang tua nya bisa mereka jual untuk menjadi uang karena harapan mereka harta peninggalan tersebut satu-satunya yang mereka punya. Untuk itu saya selaku kuasa hukum dari ahli waris dasim bin sidah melakukan upaya hukum baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangsel yang telah mendampingi dan membantu mediasi berjalan kondusif.
“Pihak-pihak yang sudah membuat kerugian di tanah girik garapan kami sudah kita proses di kepolisian, perbuatan melawan hukumnya akan kita naikkan di pengadilan negeri, dan juga saya selaku kuasa hukum ahli waris sangat berterimakasih kepada ketua Yani Tuanaya GRIB DPC kota Tangerang selatan dengan kondusif sudah menemani saya dalam mengawal dan menjaga harta peninggalan satu satunya ahli waris, dan terimakasih juga kepada rekan media di kota tangerang selatan sudah sempatkan hadir, kami semua berharap masalah ini agar segera selesai, dan kami sepakat pada hari ini kedua belah pihak akan saling menghormati proses hukum yang sedang di jalanin dengan tidak adanya aktivitas di lokasi tersebut dan kami harap kepada oknum oknum lain agar tidak menimbulkan kegaduhan.” Ucap Arief.
Kesempatan yang sama, M. Yani Tuanaya Ketua GRIB Jaya kota Tangsel, mengucapkan terima kasih kepada ketua umum GRIB Jaya yang turun langsung mengawal tim kuasa Hukum ahli waris dari Dasim Bin Sidah, kehadiran ketum tentunya memberikan nilai positif bagi kami Jajaran GRIB Jaya khusus kota Tangerang Selatan.
“Terimakasih Ketum sudah hadir di tengah-tengah kami, semoga kedepannya GRIB Jaya bisa selalu memberikan manfaat untuk masyarakat terutama masyarakat yang ter’dzolimi. Kami hadir untuk masyarakat.” tegasnya.
(Bsh/Red)