Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Segera Lapor Jika Hak Belum Dibayar
TANGERANG SELATAN,persadasatu.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Posko ini mulai beroperasi sejak 9 hingga 31 Maret 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja menjelang hari raya.
Layanan posko tersebut berlokasi di kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara daring melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki tempat untuk berkonsultasi atau melaporkan jika terjadi kendala dalam pembayaran THR. Jika sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Sabam, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila pengaduan masuk dalam kategori perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Tangsel dapat mencatat laporan tersebut dan memfasilitasi proses mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR sendiri mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan surat edaran wali kota terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangsel.
Sabam berharap seluruh perusahaan di Kota Tangerang Selatan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” pungkasnya.
(Hum .)
Editor Redaksi.
