Denny Indrayana Prediksi Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman

Denny Indrayana Prediksi Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman

TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.

MKMK akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

“Harapan dan prediksi saya adalah, satu, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor anwar usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Denny dalam keterangannya.

Tak cukup sampai di situ, Denny Indrayana mengatakan pihaknya berharap MKMK akan menyatakan putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak sah atau batal demi hukum.

“Bisa melalui MKMK sendiri atau bisa melalui putusan pemeriksaan kembali di MK,” lanjut Denny.

Selama perbaikan putusan MK itu belum terbit, Denny mengatakan pihaknya berharap MKMK menyatakan putusan itu tidak berlaku.

Denny berharap putusan MKMK bisa dilaksanakan meski setelahnya ada upaya hukum banding terhadap putusan itu.

“Ini vista hukumnya uitvoerbaar bij voorraad, putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding,” ujarnya.

Sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

(bsh/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *