Darurat Sampah Tangsel, Pemkot Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Banten

Darurat Sampah Tangsel, Pemkot Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Banten

PERSADASATU.COM,TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menangani kondisi darurat sampah yang terjadi di wilayahnya. Langkah cepat ini merupakan respons atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI serta fasilitasi langsung dari Gubernur Banten untuk memastikan solusi penanganan sampah yang terukur dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintahan menjadi kunci utama dalam menghadapi persoalan sampah yang kompleks dan berdampak luas terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Persoalan sampah tidak bisa ditangani sendiri. Pemkot Tangsel terus berkomunikasi intensif dengan Pemprov Banten agar setiap langkah penanganan sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bambang, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, keterbatasan daya tampung TPA Cipeucang yang hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari, sementara produksi sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari, menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi.

Langkah Darurat dan Optimalisasi Fasilitas

Menindaklanjuti instruksi Menteri LH, Pemkot Tangsel kembali mengoperasikan TPA Cipeucang sebagai langkah darurat, sembari tetap melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur. Selain itu, Pemkot juga mengoptimalkan 54 unit TPS3R dan seluruh fasilitas pengelolaan sampah yang ada untuk menekan penumpukan di lingkungan permukiman dan ruas jalan.

Peran Strategis Pemprov Banten

Pemprov Banten mengambil peran penting dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah. Salah satu langkah konkret adalah penjajakan dan penandatanganan kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemerintah Kota Serang terkait pengalihan sebagian sampah ke TPSA Cilowong.

Kerja sama tersebut menargetkan pengalihan hingga 500 ton sampah per hari dengan durasi empat tahun, yang direncanakan mulai berjalan pada awal 2026 setelah proses administrasi rampung.

“Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, sangat membantu mempercepat solusi komprehensif penanganan sampah Tangsel,” tambah Bambang.

Pengawasan Ketat dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam pelaksanaannya, operasional TPA Cipeucang tetap berada di bawah pengawasan ketat tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan. Pemkot Tangsel menyatakan siap bekerja sama dan bertanggung jawab penuh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menuju Solusi Jangka Panjang

Selain penanganan darurat, Pemkot Tangsel juga menyiapkan langkah jangka panjang, mulai dari penataan total TPA Cipeucang hingga rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL) yang ditargetkan beroperasi pada 2029.

Pemkot memastikan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan sampah.

“Ini momentum penting untuk membenahi sistem pengelolaan sampah Tangsel secara berkelanjutan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bambang.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *