BPN Banten–Pemprov Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Situ, Lindungi Aset Daerah dan Pulihkan Fungsi Lingkungan

BPN Banten–Pemprov Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Situ, Lindungi Aset Daerah dan Pulihkan Fungsi Lingkungan

SERANG,PERSADASATU.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten resmi membentuk Tim Percepatan Pensertipikatan Hak atas Tanah Situ milik Pemprov Banten. Pembentukan tim ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah situ bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset daerah dari potensi sengketa, penyerobotan, hingga alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

“Pensertipikatan ini adalah bentuk perlindungan hukum atas aset Pemprov Banten. Situ memiliki nilai strategis, baik dari sisi aset maupun fungsi ekologis,” ujar Harison.

Dalam kesempatan tersebut, Harison melaporkan progres pensertipikatan tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) milik Pemerintah Provinsi Banten tahun 2025 yang telah mencapai 137 bidang dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Bersamaan dengan pembentukan tim, dilakukan pula penyematan rompi Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Situ Provinsi Banten serta penyerahan 9 Sertipikat Hak Pakai, salah satunya Sertipikat Hak atas Tanah Situ Gintung yang berada di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur hari ini menyerahkan sertifikat yang ke-20, termasuk Situ Gintung, dari total 137 bidang. Tim ini nantinya akan menyusun timeline penyelesaian berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing lokasi. Setelah itu kita evaluasi bersama agar target bisa tercapai secara bertahap,” jelas Harison.

Ia menambahkan, BPN memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan secara clear and clean. Tim percepatan juga dilengkapi dengan unsur penanganan sengketa dan perkara pertanahan guna memastikan setiap persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Tidak hanya pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi juga ada tim khusus untuk melihat apakah ada sengketa atau perkara hukum, termasuk level dan penyelesaiannya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat pensertipikatan situ sekaligus memetakan berbagai permasalahan yang ada di setiap lokasi.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor dan keterlibatan para ahli diharapkan mampu mengembalikan fungsi situ sebagai kawasan resapan dan penampung air.

“Situ-situ ini dulunya berfungsi sebagai penampung air. Harapan kita, melalui pensertipikatan dan penataan yang baik, fungsi lingkungan tersebut bisa kita kembalikan,” ujar Andra Soni.

Penyematan rompi Satgas Sertifikasi Situ dilakukan langsung oleh Gubernur Banten kepada sejumlah pejabat, di antaranya Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Pembentukan Tim Percepatan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Banten bersama BPN dalam menjaga aset daerah sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Banten.

 

(Hum ATR/BPN)

 

Editor: Redaksi Persada Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *