Benyamin Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Pertanahan: Camat dan Lurah Diminta Tak Abai Aturan
CIPUTAT ,PERSADA SATU.COM— Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan agar seluruh camat dan lurah di wilayahnya lebih cermat serta tertib dalam mengurus urusan administrasi pertanahan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (27/10/2025).

Benyamin mengungkapkan, persoalan tanah kerap menimbulkan permasalahan hukum akibat kurangnya pemahaman aparat wilayah terhadap aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak asal menandatangani berkas atau memberikan keterangan tanpa memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
“Tadi Ibu Kajari Tangsel juga menyoroti bahwa banyak aparatur wilayah yang sudah biasa mengurus persoalan tanah, tapi sering lupa dengan aturan mainnya. Ini yang harus diperbaiki,” ujar Benyamin.
Menurutnya, perangkat wilayah memegang peranan penting dalam memastikan setiap proses administrasi tanah—mulai dari jual beli, hibah, hingga pengalihan hak—berjalan transparan, akurat, dan sesuai prosedur.
“Lurah dan sekretaris kelurahan itu sering diminta jadi saksi dalam pembuatan akta. Jadi, mereka harus benar-benar meneliti setiap berkas, jangan sembarangan menandatangani,” tegasnya.
Selain isu pertanahan, Benyamin juga menyinggung soal pengelolaan anggaran daerah tahun 2025–2026. Ia meminta para camat dan lurah memahami arah kebijakan keuangan agar program di wilayah tetap sejalan dengan kemampuan fiskal pemerintah kota.
“Kita harus menyeimbangkan APBD. Ini harus dipahami bersama supaya tidak ada program yang melampaui kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah. Ia menegaskan, aset tersebut harus dikelola secara hati-hati dan digunakan untuk kepentingan publik seperti taman, area parkir, atau kegiatan masyarakat, tanpa melanggar aturan hukum.
“Fasos-fasum itu milik publik. Jadi, penggunaannya harus jelas, sesuai dengan ketentuan dan untuk kemaslahatan warga,” katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Benyamin berharap kolaborasi antara Pemkot Tangsel dan perangkat wilayah semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
# BPN TS.
(Liputan Hum TS/Editor Red)
