Benyamin Tegaskan Jalan Raya Serpong–Parung Harus Tetap Dibuka untuk Masyarakat

Benyamin Tegaskan Jalan Raya Serpong–Parung Harus Tetap Dibuka untuk Masyarakat

SERPONG ,PERSADA SATU.com– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan agar Jalan Raya Serpong–Parung tidak ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia menilai, jalan yang telah menjadi akses utama warga selama puluhan tahun itu merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten.

Benyamin mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni, pada 2 Oktober 2025 lalu. Dalam surat tersebut, ia meminta agar jalan tersebut tetap difungsikan sebagai jalan provinsi demi kelancaran mobilitas warga.

“Setelah kami pelajari, ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Karena itu saya bersurat kepada Gubernur Banten untuk memastikan jalan tersebut tetap dapat dilintasi masyarakat, demikian juga kepada Kepala BRIN,” ujar Benyamin, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa permohonan itu bukan semata kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur tersebut.

“Berdasarkan sertifikat dan fungsi pelayanan masyarakat, kami berharap jalan itu tetap menjadi jalan lintasan milik Provinsi Banten. Semoga dapat dipahami agar tidak perlu ada penutupan,” jelasnya.

Benyamin juga memahami keresahan warga yang menolak rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong–Parung oleh BRIN. Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa menggunakan jalur itu sejak lama.

“Itu sudah jadi akses utama warga selama puluhan tahun. Jadi sangat wajar kalau masyarakat keberatan kalau ditutup,” tegasnya.

Diketahui, BRIN berencana menutup akses jalan yang membelah kawasan riset tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur baru. Rencana ini bahkan telah disosialisasikan kepada warga sekitar pada Jumat, 26 September 2025.

Namun, masyarakat terutama di wilayah Kecamatan Setu menolak rencana tersebut. Mereka menyampaikan penolakan secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD pada 30 September 2025 lalu.

Warga berharap agar Pemerintah Kota Tangsel dan Pemprov Banten dapat memperjuangkan agar jalan tersebut tetap menjadi jalur umum yang bisa digunakan seluruh masyarakat.

(persadasatu.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *