MAKASSAR, PERSADA SATU NEWS|23 Oktober 2026 — Tokoh lintas iman, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan komunitas keagamaan merilis Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis. Dokumen ini lahir dari Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung 20–23 Oktober 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tujuan mendorong tata kelola negara yang memadukan kekuatan demokrasi, keadilan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak asasi masyarakat.
Mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai”, forum ini menegaskan krisis lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan persoalan demokrasi, ketimpangan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan perdamaian. Kerusakan lingkungan dinilai sebagai dampak dari keputusan politik dan ekonomi yang tidak adil, di mana beban kerugian dipikul masyarakat, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak.
Deklarasi Makassar merumuskan lima agenda utama yang menjadi fokus gerakan lintas iman:
1. Perlindungan ekosistem dan ruang hidup masyarakat;
2. Pembenahan tata kelola pembangunan dan pengawasan ketat industri ekstraktif;
3. Penguatan demokrasi yang berintegritas dan berkeadaban ekologis;
4. Pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal;
5. Penguatan gerakan moral agama dan solidaritas lintas iman.
Dalam poin tuntutan nyata, para peserta mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional, serta menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pemerintah juga diminta memberlakukan moratorium izin usaha ekstraktif yang merusak lingkungan, hingga terbentuk sistem tata kelola yang melindungi hak asasi manusia dan keanekaragaman hayati.
Di bidang demokrasi, deklarasi ini menolak keras praktik oligarki, politik uang, politik transaksional, serta segala bentuk pembungkaman suara rakyat. Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada proses pemilu, tetapi harus menjamin partisipasi aktif masyarakat, keterbukaan informasi, pengawasan kekuasaan, dan kebijakan publik yang bertanggung jawab secara sosial maupun lingkungan.
Poin penting lainnya adalah desakan kepada lembaga legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pengakuan hak atas wilayah, tanah, hutan, air, hingga identitas budaya harus disertai perlindungan dari perampasan dan kriminalisasi, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) — persetujuan tanpa paksaan berbasis informasi lengkap — dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat.
Seminar ke-40 ini juga menegaskan peran agama sebagai kekuatan moral dan sosial dalam menghadapi krisis ekologis. Melalui pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat terdampak, penghargaan kearifan lokal, dan advokasi mandiri, komunitas iman diharapkan mampu membangun kerja sama lintas iman yang berkelanjutan. Rangkaian acara juga menampilkan kesaksian warga yang terdampak pertambangan, reklamasi pesisir, dan kebakaran hutan, yang mempertegas bahwa perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adalah kunci mencegah konflik serta membangun perdamaian.
Melalui Deklarasi Makassar, para peserta mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai komunitas agama, organisasi sipil, hingga pemangku kebijakan — untuk mengawal kebijakan publik, memperkuat kolaborasi, dan mengubah komitmen bersama menjadi tindakan nyata.
“Demokrasi yang berkeadaban ekologis bukan hanya soal bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi bagaimana kehidupan dilindungi, hak dihormati, dan bumi dirawat sebagai rumah bersama bagi generasi kini dan mendatang,” demikian penegasan dalam dokumen deklarasi.
(Red)
Kontak Media:
[Nama dan nomor kontak narahubung media]
