October 22, 2026
20261021_221614

SERANG – persadasatu.com – Kantor Pertanahan Kota Serang terus berinovasi mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di bidang pertanahan. Langkah nyata tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Serang, pada Rabu (21/10/2026) di Kota Serang.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari implementasi PERINTIS Tahap III, sebuah terobosan pelayanan yang bertujuan mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui sistem elektronik yang terintegrasi, transparan, dan menjamin kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kota Serang, H. Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si., Ketua IPPAT Kota Serang, Hilman Syarief, S.H., M.Kn., serta narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Irfan, S.T., M.GISc. Turut hadir para pejabat struktural, jajaran petugas Kantor Pertanahan Kota Serang, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam pemaparan materinya, dijelaskan secara rinci mengenai transformasi besar dalam pelayanan peralihan hak, mulai dari penerapan sistem antrean berbasis urutan masuk berkas (First In First Out), mekanisme verifikasi dokumen secara elektronik, hingga fitur penandaan lokasi bidang tanah atau geotagging yang dilakukan lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Seluruh pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta efektivitas dan akuntabilitas pelayanan.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya terkait validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Melalui sistem ini, pertukaran data antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah berjalan secara elektronik, aman, dan otomatis, sehingga proses verifikasi menjadi jauh lebih cepat, akurat, dan minim kendala.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata penguatan koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang, Bapenda, dan para PPAT/PPATS. Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan lancar dan optimal di lapangan.

Melalui inovasi ini, masyarakat Kota Serang kini dapat menikmati layanan peralihan hak atas tanah yang semakin mudah, cepat, transparan, dan pasti waktunya. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan Melayani, Profesional, Terpercaya yang selalu diusung Kementerian ATR/BPN.

Untuk informasi lebih lanjut dan layanan pertanahan, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://kot-serang.atrbpn.go.id/, menghubungi layanan pengaduan dan informasi di nomor WhatsApp 0811 1068 0000, atau mengikuti akun media sosial: Instagram (@kantorpertanahankotaserang), Facebook (Bpnkota Serang), YouTube (KantahKotaSerang), serta X dan TikTok (@kantah_kotserang).

(Hum ATR /BPN/ Persada Satu News)

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok