Persadasatu.com, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan dugaan penadahan di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor dan satu buah kunci letter T.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciputat Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim IPDA Muhammad Said, S.H., melaksanakan patroli kewilayahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mengamankan terduga pelaku berinisial RTY (19 tahun) beserta barang bukti ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni FZ (19 tahun) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan DP (46 tahun) yang diduga berperan sebagai penadah.
Selain tiga unit sepeda motor dan satu buah kunci letter T, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, helm, serta tiga unit telepon genggam.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110”ujar Kompol Bambang, di Mapolsek Ciputat Timur, senin 12 Oktober 2026
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Selatan senantiasa terjaga dengan aman, nyaman, dan kondusif. (Jul)
